Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi

KEWENANGAN NOTARIS MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI AMANAT KONSTITUSI

Authors

  • Firman Floranta Adonara University of Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/jik.v1i2.23599

Keywords:

Kewenangan baru Notaris, Perjanjian Perkawinan, Pengesahan Perjanjian Perkawinan

Abstract

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-11-30

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)